Berita
INFO LENGKAP PPDB KOTA YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2010/2011
Tanggal : 11:00:00, 2010/06/19, dibaca 796 kali.- Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk melakukan 1 (satu) kali pendaftaran.
- Calon peserta didik yang lulus seleksi sementara di salah satu sekolah pilihan peserta PPDB Online saat proses seleksi berlangsung, tidak dapat mencabut berkas pendaftaran. Apabila calon peserta didik melakukan pencabutan berkas maka dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Online.
- Calon peserta didik yang tidak lulus seleksi di semua sekolah peserta PPDB Online yang dipilih saat proses seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran untuk mendaftar di sekolah lain diluar PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan. Peserta yang mencabut berkas dianggap mengundurkan diri dari PPDB Online yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
- Seluruh peserta seleksi PPDB Online yang lolos seleksi melalui Sistem PPDB Online wajib melakukan Daftar Ulang.
- Bagi Siswa yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang telah ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
- PPDB Online Kota Yogyakarta terdiri dari 2 tahap yaitu :
- Tahap Pertama, seleksi PPDB Online bagi para pemegang KMS.
- Tahap Kedua, seleksi PPDB Online untuk umum.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan Pra Pendaftaran (Pendataan)
Calon Peserta didik baru dari luar Kota dalam Propinsi DIY :
- Kartu Ujian
- Foto copy SKHUN/SKHUASBN atau surat keterangan pengganti SKHUN/SKHUASBN dari sekolah
Calon peserta didik baru berasal dari sekolah luar Propinsi DIY :
- Menyerahkan SKHUN/SKHUASBN asli
- Menyerahkan foto copy ijazah
- Surat keterangan melanjutkan sekolah ke Kota Yogyakarta dari sekolah asal yang diketahui Dinas Pendidikan setempat
- Surat keterangan Kelakukan Baik dari sekolah asal
- Surat keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit/Laboratorium
Calon Peserta Didik Baru Lulusan Sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 :
- Memenuhi persyaratan usia sekolah
- Menyerahkan SKHUN/SKHUASBN asli
- Menyerahkan foto copy ijazah
Persyaratan Pendaftaran
- SMP
- Setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
- Setiap calon peserta didik baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Menunjukkan ijazah Asli SD/MI menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan SKHUASBN asli, dan satu lembar fotokopi SKHUASBN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUASBN.
- Menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
- Untuk calon peserta didik baru penduduk daerah diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah.
- Peserta PPDB Tahap I, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
- SMA / SMK
- Setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 12 Juli 2010.
- Setiap calon peserta didik baru dimohon menunjukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Menunjukkan ijazah Asli SMP/MTs menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.
- Menyerahkan SKHUN asli dan satu lembar fotokopi SKHUN yang telah dilegalisir atau Surat Keterangan pengganti SKHUN.
- Menyerahkan surat rekomendasi penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki.
- Untuk calon peserta didik baru penduduk daerah diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga (C1) Asli dan menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (C1) yang telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah.
- Peserta PPDB Tahap I, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010
- Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan mendapat tanda bukti pendaftaran.
TATA CARA PELAKSANAAN
Pendataan
- Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK yang berasal dari luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B, wajib melakukan proses pra pendaftara (pendataan) di tempat yang ditentukan.
- Pra pendaftaran (Pendataan) dilakukan dengan mengisi formulir Pra Pendaftaran dan melengkapi berkas Pra Pendaftaran dan menyerahkan syarat kelengkapan berkas Pra Pendaftaran (Pendataan)
- Setalah calon siswa selesai melakukan proses Pra Pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti pra pendaftaran yang berisi nomor pra pendaftaran sebagai pengganti nomor ujian nasional
- Proses pendaftaran siswa luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B sama seperti siswa dalam daerah dengan siswa dalam daerah lulusan tahun 2009/2010 dengan membawa tanda bukti pra pendaftaran
Pendaftaran
- Calon Peserta Didik Baru SMP/SMA/SMK mendaftar sendiri di ke lokasi pendaftaran.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Panitia Sekolah; dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
- Pada saat pendaftaran menunjukkan Nomor Peserta Ujian Nasional yang tertera pada Kartu Peserta Ujian Nasional atau keterangan lain dari sekolah asal
- Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran, yang harus ditandatangani oleh Calon Peserta Didik Baru dan panitia di sekolah
- Khusus siswa luar daerah, lulusan tahun lalu dan paket A/B, diwajibkan membawa tanda bukti pendataan
Jadwal PelaksanaanJadwal pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru di Kota Yogyakarta tahun ajaran 2010/2011 |
| No | KEGIATAN | TANGGAL | WAKTU | LOKASI |
| 1 | PENDATAAN PRESTASI | 15 - 22 JUNI 2010 | 08.00 - 13.00 | Sekolah Asal, Dinas Pendidikan |
| 2 | PENDATAAN KMS | 22 - 27 JUNI 2010 | 08.00 - 13.00 | Dinas Pendidikan |
| 3 | PENDAFTARAN KMS | 28 - 29 JUNI 2009 | 08.00 - 14.00 | Sekolah |
| 4 | PENGUMUMAN KMS | 30 JUNI 2010 | 08.00 | Sekolah dan Internet |
| 5 | DAFTAR ULANG HASIL SELEKSI KMS | 30 JUNI - 1 JULI 2009 | 08.00 - 14.00 | Sekolah |
| 6 | PENDATAAN UMUM (NON KMS) | |||
| berasal dari sekolah luar Kota dalam Propinsi DIY * | 8 - 30 JUNI 2010 | 08.00 - 13.00 | Dinas Pendidikan | |
| berasal dari sekolah luar Propinsi DIY | 23 - 30 JUNI 2010 | 08.00 - 13.00 | Dinas Pendidikan | |
| lulusan sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 | 23 - 30 JUNI 2010 | 08.00 - 13.00 | Dinas Pendidikan | |
| 7 | PENDAFTARAN UMUM (NON KMS) | |||
| 7.A | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 7 - 8 JULI 2010 | 08.00 - 14.00 | Sekolah |
| 7.B | Sekolah Menengah Atas (SMA) | 5 - 6 JULI 2010 | 08.00 - 13.00 | Sekolah |
| 7.C | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ** | 5 - 7 JULI 2010 | 08.00 - 13.00 | Sekolah |
| 8 | PENGUMUMAN HASIL SELEKSI UMUM (NON KMS) | |||
| 8.A | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 9 JULI 2010 | 10.00 | Sekolah dan Internet |
| 8.B | Sekolah Menengah Atas (SMA) | 7 JULI 2010 | 08.00 | Sekolah dan Internet |
| 8.C | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | 8 JULI 2010 | 10.00 | Sekolah dan Internet |
| 9 | DAFTAR ULANG UMUM (NON KMS) | |||
| 9.A | Sekolah Menengah Pertama (SMP) | 9 JULI 2010 | 08.00 - 14.00 * | Sekolah |
| 9.B | Sekolah Menengah Atas (SMA) | 7 - 8 JULI 2010 | 08.00 - 14.00 * | Sekolah |
| 9.C | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) | 8 - 9 JULI 2010 | 08.00 - 14.00 | Sekolah |
| 10 | HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH | 12 JULI 2010 | - | Sekolah |
| Keterangan : | ||||
| * | Wilayah timur bertempat di SMP Negeri 9 atau SMA Negeri 8 | |||
| Wilayah selatan bertempat di SMP Negeri 13 atau SMA Negeri 7 | ||||
| Wilayah barat bertempat di SMP Negeri 12 atau SMA Negeri 1 | ||||
| Wilayah utara bertempat di SMP Negeri 1 atau SMK Negeri 2 | ||||
| Wilayah tengah bertempat di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta | ||||
| ** | Tanggal 7 Juli 2010, waktu 08.00 - 14.00 | |||
| KMS adalah Kartu Menuju Sejahtera | ||||
| Info hasil proses seleksi sementara langsung dapat dilihat oleh para calon siswa di Internet atau SMS sesaat setelah menerima tanda bukti pendaftaran dari operator / panitia di sekolah. | ||||
Pendataan (Pra-Pendaftaran)
| No | ASAL SISWA | WILAYAH | SEKOLAH |
| 1 | Siswa KMS | - | Dinas Pendidikan |
| 2 | Lulusan Sebelum TA 2009/2010, Paket A/B | - | Dinas Pendidikan |
| 3 | Luar Kota dalam Propinsi DIY | Timur | SMP Negeri 9 |
| SMA NEGERI 8 | |||
| Selatan | SMP Negeri 13 | ||
| SMA NEGERI 7 | |||
| Barat | SMP Negeri 12 | ||
| SMA NEGERI 1 | |||
| Utara | SMP Negeri 1 | ||
| SMK NEGERI 2 | |||
| Tengah | Dinas Pendidikan | ||
| 4 | Luar Propinsi DIY | - | Dinas Pendidikan |
Pendaftaran
- Tempat pendaftaran calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP di SMP yang menjadi salah satu pilihannya
- Tempat pendaftaran calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA di SMA yang menjadi salah satu pilihannya.
- Tempat pendaftaran calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMK di SMK yang menjadi salah satu pilihannya.
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
Pemilihan Sekolah Tahap I (KMS)
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih maksimum 2 (dua) SMP negeri.
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih maksimum 2 (dua) SMA negeri.
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih.
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMA tempat mendaftar.
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK yang dipilih dapat mendaftar ke SMA, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMK tempat mendaftar.
Pemilihan Sekolah Tahap II (REGULER)
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP dapat memilih 3 (tiga) SMP dan maksimum 2 (dua) SMP negeri.
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMA dapat memilih 3 (tiga) SMA dan maksimum 2 (dua) SMA negeri
- Setiap calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMK dapat memilih maksimum 2 (dua) SMK dengan kombinasi 2 (dua) program keahlian di setiap SMK yang dipilih
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMA yang dipilih dapat mendaftar ke SMK, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMA tempat mendaftar
- Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua SMK yang dipilih dapat mendaftar ke SMA, dengan terlebih dahulu melakukan proses alih sekolah di SMK tempat mendaftar
PESERTA LUAR DAERAH, KHUSUS DAN PRESTASI
Siswa Luar Daearah
- Calon Peserta Didik Luar Daerah adalah siswa-siswa yang berasal dari
domisili meliputi :
- Luar Kota Yogyakarta Dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bagi calon siswa yang berasal dari Luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib melakukan Pra Pendaftaran (Pendataan) dengan melengkapi berkas persyaratan pendataan untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
- Prosedur pendaftaran calon siswa yang berasal dari luar Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran.
- Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMP mendapat kuota maksimal 20% (dua puluh persen) dari total daya tampung sekolah
- Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMA mendapat kuota maksimal 30% (tiga puluh persen) dari total daya tampung sekolah
- Tidak ada Kuota bagi Calon peserta didik luar daerah untuk masuk SMK
Calon Peserta Didik Lulusan Tahun Sebelum Tahun Ajaran 2009/2010
- Bagi calon siswa lulusan sebelum tahun 2009/2010 wajib melakukan pra pendaftaran untuk memperoleh nomor register/pra pendaftaran yang dilaksanakan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
- Prosedur pendaftaran calon siswa Lulusan sebelum tahun ajaran 2009/2010 sama dengan proses pendaftaran calon siswa yang berasal Kota Yogyakarta lulusan tahun 2009/2010, dengan membawa nomor peserta ujian nasional dan melampirkan tanda bukti pra pendaftaran (pendataan).
- Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMP harus menyerahkan SKHUASBN dan menunjukkan Ijazah Asli SD/MI serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disyahkan.
- Calon peserta didik baru yang lulus sebelum Tahun Ajaran 2009/2010 yang memenuhi persyaratan usia sekolah yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK menyerahkan SKHUN dan menunjukkan Ijazah Asli SMP serta menyerahkan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disahkan.
Calon Peserta Didik Pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS)
- Persyaratan dan ketentuan pendaftaran peserta didik baru pemegang KMS sama dengan persyaratan calon peserta didik reguler.
- b. Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta didik baru harus melakukan pendataan di Dinas pada tanggal 22 Juni sampai dengan 27 Juni 2010 dengan ketentuan menunjukkan Kartu Ujian, KMS asli, dan menyerahkan 2 (dua) lembar fotocopy KMS yang telah dilegalisir oleh Dinas Sosial,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi pada bulan Mei dan Juni 2010, dan 1 (satu) lembar fotocopy SKHUN/SKHUASBN yang telah dilegalisir sekolah asal.
- Apabila calon peserta didik baru keluarga miskin yang tidak mendaftar pada tahap I sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka hak mendaftar sekolah negeri menjadi gugur.
- Peserta didik baru dari keluarga miskin yang dinyatakan diterima namun tidak mendaftarkan kembali (daftar ulang) dinyatakan mengundurkan diri.
- Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMP mendapat kuota maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total daya tampung sekolah
- Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMA mendapat kuota maksimal 5% (lima persen) dari total daya tampung sekolah
- Calon peserta didik pemegang KMS untuk masuk SMK mendapat kuota maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total daya tampung sekolah
Calon Peserta Didik Berprestasi
- Kepada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang Olahraga, Seni/Kreativitas dan Minat Mata Ajaran perorangan maupun beregu diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai UASBN/ UN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB.
- Penghargaan terhadap prestasi Olahraga/Seni/Kreativitas/Minat Mata Ajaran
yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan
atau Departemen Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Bersifat kompetitif dengan jumlah nilai maksimal 40 :
- Tingkat Internasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 2.0
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 1.9
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1.7
- Tingkat Nasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 1.6
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 1.5
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1.3
- Tingkat Wilayah :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 1.2
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 1.1
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.9
- Tingkat Propinsi DIY :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 0.8
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0.7
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.5
- Tingkat Kota Yogyakarta:
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 0.4
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0.3
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.1
- Tingkat Internasional :
- Bersifat non kompetitif dengan jumlah nilai maksimal 40
- Olahraga
- Calon peserta didik baru yang mewakili Negara untuk mengikuti even-even resmi tingkat Internasional dan dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/Pengda Pusat Organisasi Cabang Olahraga diberi penghargaan setingkat Juara III Nasional yakni sebesar 1,3 (satu koma tiga)
- Calon peserta didik baru yang yang masuk dalam Pusat Latihan Nasional (PELATNAS) diberi penghargaan setingkat Juara III tingkat Propinsi yakni sebesar 0,5 ( nol koma lima )
- Calon peserta didik baru yang mengikuti POPWIL diberi penghargaan setingkat Juara III tingkat Kota yakni sebesar 0,1 ( nol koma satu)
- Seni/kreativitas dan Minat Mata Ajaran
Calon peserta didik baru yang mewakili eksibisi Tingkat Internasional diberi penghargaan sebesar 0,5 ( nol koma lima )
- Olahraga
- Bersifat kompetitif dengan jumlah nilai maksimal 30 :
- Tingkat Internasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 1.5
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 1.4
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1.3
- Tingkat Nasional :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 1.2
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 1.1
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1.0
- Tingkat Wilayah :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 0.9
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0.8
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.7
- Tingkat Propinsi DIY :
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 0.6
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0.5
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.4
- Tingkat Kota Yogyakarta:
- Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 0.3
- Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 0.2
- Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 0.1
- Tingkat Internasional :
- Bersifat non kompetitif dengan jumlah nilai maksimal 30
- Olahraga
- Mewakili Negara untuk mengikuti even-even resmi tingkat Internasional dan dibuktikan dengan Surat Ketetapan/Keputusan yang dikeluarkan oleh KONI/Pengda Pusat Organisasi Cabang Olahraga yakni sebesar 1,0 (satu koma nol)
- Masuk dalam Pusat Latihan Nasional (PELATNAS) yakni sebesar 0,4 ( nol koma empat );
- Calon peserta didik baru yang mengikuti POPWIL diberi penghargaan setingkat Juara III tingkat Kota yakni sebesar 0,1 ( nol koma satu)
- Seni/kreativitas dan Minat Mata Ajaran
Calon peserta didik baru yang mewakili eksibisi Tingkat Internasional diberi penghargaan sebesar 0,4 ( nol koma empat )
- Olahraga
- Bersifat kompetitif dengan jumlah nilai maksimal 40 :
- Penghargaan yang diberikan oleh selain ketentuan pada ayat (2) pasal 15 di atas tidak diberikan penambahan nilai .
- Cabang/jenis olahraga, seni/kreativitas dan minat mata pelajaran serta
cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai diatur sebagai
berikut :
- Prestasi tingkat Internasional oleh Departemen Pendidikan Nasional
- Prestasi tingkat Nasional oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
- Prestasi tingkat Wilayah/ dan Propinsi oleh Dinas Pendidikan Propinsi DIY
- Prestasi tingkat Kota Yogyakarta oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta
- Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun ( program reguler) atau dua tahun (program akselerasi) sebelum penerimaaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya.
- Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
- Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, SMP dari luar Kota Yogyakarta prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Propinsi,Wilayah, Nasional dan Internasional, sedang yang berasal dari luar Propinsi DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional.
- Pengajuan penambahan nilai prestasi akademik bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dapat dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal.
- Sekolah mengajukan penambahan nilai prestasi mulai tanggal 15 sampai dengan 22 Juni 2010 di Kantor Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada jam kerja.
- Surat rekomendasi penambahan nilai prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi calon peserta didik baru diatur sebagai berikut :
- Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUASBN dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki
- Seleksi masuk SMA berdasarkan nilai Ujian Nasional dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki
- Seleksi Penerimaan Peserta didik baru SMK berdasarkan pada nilai ujian
nasional dan tes khusus dengan nilai ujian nasional diberi bobot sebagai
berikut :
- Matematika diberi bobot 3
- Bahasa Inggris diberi bobot 3
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) diberi bobot 3
- Bahasa Indonesia diberi bobot 1
- Tes khusus diserahkan pada SMK.
- Seleksi penerimaan peserta didik baru SMK berdasarkan urutan nilai ujian nasional dan tes khusus
- Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat
didasarkan pada :
- Prioritas Urutan pilihan sekolah
- Perbandingan nilai pada UASBN atau nilai ujian nasional setiap mata
Ajaran yang tercantum pada SKHUASBN atau SKHUN yang lebih besar dengan
urutan :
- Untuk masuk SMP :
- Bahasa Indonesia,
- Matematika, dan
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Untuk masuk SMA :
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris
- Matematika, dan
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Untuk masuk SMK :
- Bahasa Indonesia,
- Bahasa Inggris
- Matematika, dan
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
- Untuk masuk SMP :
- Diprioritaskan penduduk daerah
- Diprioritaskan pendaftar awal
LAIN-LAIN
- Pelaksanaan PSB TK/RA, SD/MI, SLB, SMP Terbuka dilakukan diluar sistem PPDB Online
- Biaya Penerimaan Peserta didik baru Tahun Ajaran 2010/2011 diatur sebagai
berikut :
- Pendaftaran SMP sejumlah Rp. 25.000,00
- Pendaftaran SMA sejumlah Rp. 35.000,00
- Pendaftaran SMK sejumlah Rp. 40.000,00
- Biaya pendaftaran masuk SMP bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah
- Khusus keluarga miskin yang mendaftar pada tanggal 28 dan 29 Juni 2010 dibebaskan dari biaya pendaftaran
Sumber : http://yogya.siap-psb.com
Kembali ke Atas
Berita Lainnya : |
| Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas |
Komentar :
Pengirim : Bowo Priyanto -
[bbwwpp@gmail.com] Tanggal : 05/07/2010Untuk toleransi keterlambatan ijazah, bisa bertanya kepada Admin dinas PSB ROT di http://yogya.siap-psb.com/guestbook.php atau via Line SMS di http://yogya.siap-psb.com/content.php?data=12.01 |
Pengirim : fadlun -
[fadlunrock@yahoo.com] Tanggal : 02/07/2010apa pendataannya masih dbuka? soallnya ijasahhnya itu belum keluar ,,jadi apa ada toleransinya soallnya harus dikirim dan nyampeknya agak lama dari tanggal akhir pendataanya,, |
Pengirim : mega -
[ran.rover@yahoo.com] Tanggal : 26/06/2010kalo sy telah lulus 2 tahun lalu, dan berdomisili di jakarta.apakah masih memungkinkan,kapan tanggal terakhirnya?dan biaya apa saja yg dikenakan?serta kemana? thanks |
Kembali ke Atas




Visitors : 6376 visitors
Today : 47 users
Pengirim : Bowo Priyanto -
[bbwwpp@gmail.com] Tanggal : 05/07/2010